Monday, June 21, 2010

Orang Miskin Selalu Jadi Tumbal

Minggu lalu, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi kelompok pelanggan 450-900 volt ampere. Kelompok pelanggan di atas 900 VA akan dikenai kenaikan secara proporsional 6 persen hingga 20 persen atau rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010 (Kompas, 16 Juni 2010).


Kenaikan sebesar rata-rata 10 persen harus diberlakukan agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010 yang mematok subsidi listrik sebesar Rp 55,1 triliun.

Tanpa kenaikan tarif, subsidi diperkirakan bakal bertambah sebesar Rp 4,8 triliun. Walau demikian, boleh jadi realisasi subsidi tetap akan terlampaui mengingat pertumbuhan konsumsi listrik kelompok pelanggan 450-900 VA lebih tinggi dari rata-rata konsumsi listrik keseluruhan.

Sebagian besar kelompok pelanggan 450-900 VA adalah rumah tangga. Kelompok ini menyerap lebih dari 40 persen subsidi listrik.

Kesepakatan antara pemerintah dan DPR tersebut terkesan heroik. Kenyataan tidak demikian karena justru merugikan sebagian besar penduduk miskin.

Hampir dua pertiga penduduk miskin tinggal di pedesaan, sedangkan nisbah elektrifikasi (electrification ratio) di pedesaan tidak sampai 20 persen. Dengan demikian, hampir semua penduduk miskin belum menikmati penerangan listrik PLN.

Beberapa desa terpencil bisa memperoleh penerangan listrik berkat usaha kelompok masyarakat atau nonkonvensional lainnya—bahkan dengan menggunakan energi terbarukan—walau mereka harus membayar jauh lebih mahal daripada tarif PLN. Mereka bukan penikmat subsidi yang digembar-gemborkan oleh wakil-wakil mereka di DPR.

Rakyat miskin di pedesaan akan semakin lama dalam kegelapan jika yang diutik-utik hanya sebatas subsidi. Harus segera ada kebijakan nasional yang betul-betul memihak rakyat banyak, yang betul-betul menyentuh rakyat miskin.

Seandainya separuh saja dari subsidi betul-betul diperuntukkan bagi rakyat miskin, hampir seluruh desa akan terang benderang dalam kurun tidak sampai 10 tahun.

Syarat utama agar harapan mulia tersebut terwujud adalah menyehatkan PLN sebagai entitas korporasi. Kapasitas PLN tak akan meningkat secara berarti kalau terus merugi dengan menjual listrik jauh di bawah ongkos pokok produksi.

Di lain pihak, porsi pembiayaan dari APBN (proyek listrik pedesaan dan porsi rupiah dalam proyek pembangkit dan transmisi) kian mengecil, hanya Rp 2 triliun setahun. Sementara itu, kemampuan PLN untuk meraup dana pinjaman (covenant) juga sangat kecil karena posisi keuangannya sangat tidak sehat.

Untuk sementara waktu, penguatan PLN merupakan alternatif terbaik. Pembangkit swasta sebagai pelengkap saja, terutama yang menggunakan energi primer murah dan atau terbarukan. Untuk itu, pemerintah selayaknya memberikan insentif.

Kedua, kebijakan kelistrikan nasional harus memiliki arah yang jelas dengan target terukur. Misalnya, dalam lima tahun PLN diwajibkan untuk menekan ongkos pokok produksi per kWh, tetapi diberikan keleluasaan untuk menaikkan tarif dengan tingkat tertentu.

DPR bisa berperan lebih aktif untuk mempercepat penyehatan PLN. Mengingat sumber utama inefisiensi PLN adalah pembelian bahan bakar, DPR bisa ”memaksa” pemerintah untuk segera menuntaskan segala permasalahan yang menghambat PLN menggunakan energi primer yang lebih murah sesegera mungkin.

Contoh paling nyata adalah tertunda-tundanya pasokan gas ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Tambak Lorok sehingga mengakibatkan potensi pemborosan sebesar Rp 3 triliun setahun. Angka tersebut tertuang dalam laporan resmi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Apakah karena melibatkan kelompok usaha yang dimiliki oleh petinggi partai koalisi lantas DPR diam saja?

Ditambah dengan pembenahan dalam pengadaan dan sumber-sumber inefisiensi lainnya, ongkos pokok produksi bisa ditekan sampai di bawah Rp 900 per kWh, dibandingkan dengan tingkat sekarang yang masih di atas Rp 1.000 per kWh. Dengan begitu, pada masa mendatang kenaikan tarif bisa ditekan serendah mungkin.

Dalam jangka pendek, kiranya DPR dan pemerintah jangan segan-segan menaikkan tarif listrik bagi kelompok pelanggan kaya. Sekalipun tarif kelompok pelanggan di atas 6.600 VA telah mencapai tingkat keekonomian, tak ada salahnya mereka dibebankan kenaikan dengan persentase yang lebih tinggi.

Ini merupakan wujud solidaritas bahwa yang kaya menanggung beban lebih banyak ketimbang yang kurang mampu.

Sudah saatnya meninggalkan cara-cara usang untuk membantu rakyat miskin. Cara paling efektif untuk memberdayakan mereka adalah dengan subsidi langsung atau dengan menerapkan sistem jaminan sosial sesegera mungkin. Bukan dengan berselubung di balik beragam bentuk subsidi yang notabene lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang lebih mampu.
Senin, 21 Juni 2010 | 04:16 WIB

Oleh FAISAL BASRI

Liquid Culture

Sedang senang senangnya coba coba buat liquid culture untuk Jamur Tiram, so far so gud, besok tinggal fase test apakah liquid culture yang ...