Monday, July 15, 2013

HUKUM BERSUCI BAGI ORANG SAKIT

Dan berikut ini uraian tentang berapa hukum yang berkaitan dengan hal di atas:
Bersuci dengan air dari apa saja yang keluar dari qubul atau dubur, seperti air kencing atau berak adalah wajib.
Dan tidak diwajibkan (kepada seseorang) beristinja karena tidur atau keluar angin (kentut), yang wajib baginya adalah berwudlu. Sebab, istinja itu disyari`atkan untuk menghilangkan najis. Sementara, tidur dan keluar angin itu tidak ada najis.
Istijmar adalah pengganti istinja (bersuci) dengan air. Dan istijmar dengan batu atau sesuatu yang serupa dengannya. Dalam beristijmar harus menggunakan tiga buah batu yang suci dan bersih, sebab Rasulullah صلي الله عليه وسلم dalam hadits shahihnya bersabda:
مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوْتِرْ
“Barangsiapa beristijmar hendaklah ia mengganjilkannya”. [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad]
Dan beliu juga bersabda:
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ، فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ
“Apabila seorang diantara kalian pergi ke belakang untuk buang air besar, maka hendaklah membawa tiga batu, karena sesungguhnya hal itu cukup baginya” (HR. Abu Daud).
Dan Rasulullah صلي الله عليه وسلم melarang beristijmar dengan kurang dari tiga batu, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Tidak boleh beristijmar dengan kotoran (manusia atau hewan), tulang atau makanan, atau apa saja yang haram.
Afdhalnya adalah beristijmar dengan batu atau apa saja yang serupa dengannya, seperti tissue dan lain-lain, kemudian diakhiri dengan air. Karena batu berfungsi menghilangkan materi najis, sedangkan air mensucikan tempat (najis). Maka yang demikian ini lebih suci.
Seseorang boleh memilih antara beristinja dengan air atau beristijmar dengan batu dan benda yang serupa dengannya, atau menggabungkan antara keduanya.
Dari Anas رضي الله عنه bahwa dia berkata: “Bahwasanya Nabi صلي الله عليه وسلم pernah masuk ke jamban, dan aku bersama anak sebaya denganku membawa bejana berisi air dan tongkatnya. Maka Nabi صلي الله عليه وسلم beristinja dengan air itu”. (Muttafaq alaih).
Dan dari `Aisyah رضي الله عنها bahwa ia berkata kepada sekelompok orang: “Suruhlah suami-suami kalian bersuci dengan air, karena sesunggunya aku malu kepada mereka, dan sesungguhnya Rasulullah صلي الله عليه وسلم selalu melakukannya”. Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Apabila memilih salah satunya, maka (dengan) air itu lebih afdhal, karena air dapat mensucikan tempat (najis) dan menghilangkan materi dan bekas najis. Air itu lebih sempurna dalam membersihkan. Dan seandainya memilih bersuci dengan menggunakan batu, maka boleh dengan syarat menggunakan tiga batu yang dapat membersihkan tempat (najis).
Jika tiga batu tidak cukup untuk (membersihkan), maka ditambah satu atau dua lagi hingga tempat najis benar-benar bersih. Dan afdhalnya disudahi dengan hitungan ganjil, karena Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda:
مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوْتِرْ
“Barangsiapa beristijmar hendaklah mengganjilkan”. [HR. Abu dawud, Ibnu Majah dan Ahmad]
Dan tidak boleh beristijmar dengan tangan kanan, karena Salman berkata di dalam haditsnya:
“Rasulullah صلي الله عليه وسلم telah melarang siapa saja dari kami beristinja dengan tangan kanan”. [HR. Muslim dan lainnya]
Dan beliau bersabda:
لاَ يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهُوَ يَبُوْلُ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلاَءِ بِيَمِيْنِهِ
“Jangan ada seorang di antara kamu memegang kemaluannya dengan tangan kanan di saat ia kencing, dan jangan pula mengusap (mengelap) setelah buang air besar dengan tangan kanan”. [HR. Muslim]
Jika tangannya patah atau sakit atau karena hal lain, maka boleh beristijmar dengan tangan kanan, karena terpaksa, dan tidak apa-apa. Jika bersuci dengan melakukan keduanya, istijmar dan istinja dengan air, maka yang demikian itu lebih afdhal dan lebih sempurna.
Ajaran Islam (Syari`at Islam) dibangun berlandasan kemudahan dan keringanan, maka dari itulah Allah memberikan keringanan bagi orang-orang yang mempunyai udzur di dalam peribadatan sesuai dengan udzurnya, sehingga mereka dapat beribadah kepada-Nya tanpa kesulitan. Allah Taala berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (Al-Hajj: 78).
Dan firmanNya:
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Dia tidak menghendaki kesulitan bagimu” (Al-Baqarah: 185).
Dan firmanNya:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (At-Taghabun:16).
Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apabila aku perintah kalian dengan sesuatu, maka lakukanlah ia sesuai dengan kemampuan kalian”. [HR. Bukhari dan Muslim]
Dan beliau juga bersabda:
إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ
“Sesungguhnya agama itu mudah”. [HR. Bukhari]
Orang sakit, apabila ia tidak memungkinkan bersuci dengan menggunakan air, seperti berwudhu dari hadits kecil atau mandi dari hadats besar, karena lemah atau khawatir akan bertambah parah atau kesembuhannya akan tertunda, maka ia boleh bertayammum, yaitu menepukkan kedua telapak tangan ke tanah yang suci satu kali, lalu menyapu mukanya dengan telapak jari-jari dan kedua tangan dengan telapak tangannya; karena Allah berfirman:
وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ
“Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (Al-Ma`idah: 6).
Orang yang tidak mampu menggunakan air kedudukannya (hukumnya) sama dengan kedudukan orang yang tidak memperoleh air, karena firman Allah Taala:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kemampuan kalian” (At-Taghabun: 16).
Dan juga sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم kepada Ammar bin Yasir:
إِنَّمَا يَكْفِيْكَ أَنْ تَقُوْلَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا
“Sesungguhnya cukup bagimu melakukan dengan kedua tanganmu seperti ini”. Rasulullah صلي الله عليه وسلم sambil menepukkan kedua tangannya ke tanah satu kali, lalu menyapukannya ke muka dan kedua telapak tangannya.
Dan tidak boleh bertayamum kecuali dengan tanah bersih yang berdebu.
Dan tayamum tidak sah kecuali dengan niat, karena Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِءٍ مَا نَوَى


“Sesungguhnya amal ibadah itu (tergantung) dengan niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapat (pahala atau tidak) sesuai dengan niatnya”. [HR. Bukhari dan Muslim]

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Liquid Culture

Sedang senang senangnya coba coba buat liquid culture untuk Jamur Tiram, so far so gud, besok tinggal fase test apakah liquid culture yang ...