Penjelasan tentang tata cara penyelenggarakan
dan shalat jenazah sebagai berikut:
Pertama: Jika telah
diyakini kematian seseorang, maka kedua matanya dipejamkan, kedua rahangnya di
rapatkan.
Kedua: Wajib
hukumnya memandikan mayit muslim, kecuali bila ia syahid, wafat di medan perang,
maka ia tidak dimandikan dan tidak dishalati, lalu di makamkan dengan
pakaiannya. Karena Nabi صلي
الله عليه وسلم tidak memandikan dan tidak
menshalati orang-orang yang wafat (syahid) pada perang Uhud.
Ketiga: Tata cara
memandikan mayit:
- Aurat mayit itu ditutup, kemudian ia ditinggikan (tempatnya)
- Tekan perutnya dengan perlahan (agar kotorannya keluar)
- Orang yang memandikan mayit hendaklah membalut telapak tangannya dengan sepotong kain atau sejenisnya, lalu mensucikan mayit itu dari najisnya
- Membasuh anggota wudhu'nya, sebagaimana ia wudhu' untuk shalat
- Membasuh kepala dan janggutnya dengan air yang dicampur dengan daun bidara atau sejenisnya
- Membasuh bagian kanannya, lalu bagian kirinya. Ulangi basuhan itu dua sampai tiga kali. Pada setiap basuhan hendaklah menekan perutnya
- Bila najis yang keluar, maka hendaklah ditutup dengan peralatan kedokteran
- Setelah itu ulangi wudhu'nya
- Bila ia belum bersih dengan (dibasuh) tiga kali, ditambah lagi sampai lima kali, sampai tujuh kali, lalu badannya dikeringkan dengan kain / handuk
- Hendaklah ia diberi minyak wangi pada lipatan-lipatan tubuhnya, dan anggota sujudnya (anggota badan yang rapat di tempat sujud). Dan apabila seluruh badannya diberi wangi, maka hal itu lebih baik lagi
- Kain kafannya diasapi dengan asap kayu-kayu wangi
- Jika kumis dan kukunya panjang, hendaklah dipotong
- Jika mayit itu wanita, maka rambutnya diikat tiga dan diulurkan kebelakang.
Keempat: Tata cara
mengkafani mayit:
- Yang terbaik pada kafan mayit pria adalah tiga lapis kain putih yang tidak terdiri dari kemeja dan sorban
- Jika ia dikafani dengan kemeja dan sarung, kemudian dibalut dengan kain sekali saja, maka hal itu boleh
- Jenazah wanita dikafani dengan lima kain: Pakaian, kerudung, sarung dan dibalut dengan kain dua lapis
- Jenazah anak-anak pria dikafani dengan satu lapis kain sampai tiga kain. Dan anak-anak wanita dikafani dengan satu pakaian, kemudian dua lapis kain
- Yang wajib pada kafan seluruh mayit adalah satu kain yang menutupi seluruh tubuhnya
- Jika mayit itu wafat dalam keadaan berihram (sedang memakai pakaian Ihram dalam ibadah Haji / Umrah), maka ia dimandikan dengan air dan daun bidara, lalu dikafani dengan kain Ihramnya, sarung dan selendang-nya atau lainnya. Muka dan kepalanya tidak ditutup, tidak pula diberi minyak wangi. Karena ia akan dibangkitkan dalam keadaan ber-Talbiyah, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah صلي الله عليه وسلم dalam hadits shahih
- Jika mayit itu wanita yang sedang Ihram, maka ia dikafani sebagaimana mayit wanita lainnya, tetapi ia tidak diberi minyak wangi dan tidak ditutup mukanya dengan cadar, tidak pula dipakaikan sarung tangan. Muka dan tangannya ditutup dengan kain kafan, sebagaimana kafan wanita lainnya, seperti penjelasan tata cara mengafani mayit wanita diatas.
Kelima: Yang paling
berhak:
- Yang paling berhak memandikan, menshalati dan mengubur mayit pria adalah orang yang telah menerima wasiat untuk itu, kemudian bapaknya, lalu kakeknya, kemudian yang terdekat dan terdekat dari kerabatnya yang pria
- Yang paling berhak memandikan mayit wanita adalah wanita yang menerima wasiat untuk itu, kemudian ibunya, lalu neneknya, kemudian yang terdekat dan terdekat dari kerabatnya yang wanita
- (Yang paling berhak memandikan) bagi suami isteri adalah pasangannya. Karena Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه dimandikan oleh isteri beliau. Demikian pula halnya dengan Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه memandikan mayit isteri beliau Fatimah رضي الله عنها.
Keenam: Tata Cara
Shalat Jenazah.
Yaitu: Dengan melakukan Takbir empat
kali,
- Setelah Takbir pertama membaca surah Al-Fatihah, jika ia membaca surah pendek, satu atau dua ayat setelah (Al-Fatihah), maka hal itu baik, berdasarkan hadits shahih yang menjelaskan hal itu, riwayat Ibnu 'Abbas رضي الله عنهـما
- Kemudian Takbir kedua, lalu membaca shalawat, sebagaimana shalawat dalam Tasyahud
- Kemudian Takbir ketiga, lalu membaca do'a berikut ini:
اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَاوَغَائِبِنَ، وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا. اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَيْ الإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَيْ الإِيْمَانِ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ, وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ, وَاعْفُ عَنْهُ, وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ, وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ, وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ, وَنَقِّهِ مِنْ اَلْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ اَلثَّوْبَ اَلْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ, وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ, وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ, وَأَدْخِلْهُ اَلْجَنَّةَ, وَقِهِ فِتْنَةَ اَلْقَبْرِ وَعَذَابَ اَلنَّارِ, وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ, اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
“Ya Allah, ampunilah kami yang masih hidup dan
orang yang telah mati dari kami, orang yang hadir dan orang yang tidak hadir,
anak-anak kecil kami dan orang-orang dewasa kami, kaum pria dan wanita kami. Ya
Allah, siapa yang Engkau hidupkan dari kami, maka hidupkanlah ia atas Islam. Dan
siapa yang Engkau wafatkan dari kami, wafatkanlah ia atas iman. Ya Allah,
ampunilah ia, rahmati, peliharalah, ma'afkan-lah ia, muliakan tempat tinggalnya,
luaskan tempat masuknya, basuhlah ia dengan air es dan salju, sucikanlah ia dari
dosa-dosa, seperti kain putih yang disucikan dari kotoran, gantikan tempat
tinggalnya dengan tempat tinggal yang lebih baik, gantikan keluarganya dengan
keluarga yang lebih baik. Masukkanlah ia kedalam Syurga, peliharalah ia dari
adzab kubur dan neraka. Lapangkanlah ia dan berilah ia cahaya di dalam kuburnya.
Ya Allah, janganlah Engkau menahan pahalanya untuk kami dan janganlah Engkau
menyesatkan kami sepeninggalnya.”
- Setelah itu takbir keempat
- Lalu salam satu kali kekanan.
Disunnahkan mengangkat kedua tangan pada
setiap kali takbir.
Jika jenazahnya wanita, maka do'anya:
"Allahummaghfirlahaa"… dst
(merubah kata ganti orang ketiganya)."
Jika jenazahnya dua orang, maka do'anya:
"Allahummaghfirlahumaa"...dst (merubah kata ganti orang ketiganya).
Jika jenazahnya lebih dari dua orang, maka
do'anya: "Allahummaghfirlahum" ... dst (merubah kata ganti orang ketiganya).
Jika jenazahnya anak-anak, maka do'a untuknya
dirubah dengan do'a berikut:
اَللَّهُمَّ
اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ، وَشَفِيْعًا مُجَابًا. اَللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَاجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيْمِ
“Ya Allah, jadikanlah ia orang yang bersegera
kepada kebaikan dan tabungan bagi kedua orang-tuanya, serta pemberi syafaat yang
diterima. Ya Allah, beratkanlah dengannya timbangan kedua orang-tuanya dan
besarkan-lah dengannya balasan keduanya serta ikutkan ia dengan orang-orang
shalih terdahulu dari orang-orang beriman. Jadikanlah ia dalam tanggungan
Ibrahim Alaihis-Salam; dan peliharalah ia dengan rahmat-Mu dari adzab neraka
Jahim”
Sunnahnya, imam berdiri lurus dengan kepala
jenazah pria; dan lurus dengan bagian tengah jenazah wanita.
Dan jika jenazahnya banyak, maka yang terdekat
dengan imam adalah jenazah pria dan yang terdekat kearah kiblat adalah jenazah
wanita. Jika diantara jenazah-jenazah itu ada jenazah anak-anak, maka jenazah
anak pria dikedepankan (lebih dekat dengan Imam) dari pada jenazah wanita,
kemudian jenazah wanita, lalu jenazah anak-anak wanita.
Kepala anak pria lurus dengan kepala jenazah
pria dewasa. Bagian tengah jenazah wanita lurus dengan kepala jenazah pria.
Jenazah anak wanita lurus dengan kepala jenazah wanita dewasa.
Seluruh ma'mum shalat jenazah berdiri di
belakang Imam, kecuali jika ada seorang ma'mum yang tidak mendapat tempat di
belakang Imam, maka ia berdiri disebelah kanan Imam.
وَالْحَمْدُ
لِلَّهِ وَحْدَهُ وَالْصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَي نَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ
Akhirnya, segala puji hanya milik Allah
semata, shalawat dan salam untuk Nabi-Nya Muhammad, keluarga dan para shahabat
beliau.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Comment Anda