Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditujukan
kepada siapa saja yang melihat buku ini dari kaum muslimin ..
Semoga Allah memberi mereka taufiq terhadap
segala hal yang mengandung keridhaanNya, dan semoga Dia menghimpunku dan mereka
dalam himpunan orang-orang yang takut dan bertaqwa kepadaNya. Amin.
Assalamualaikum warahmatullah wa ha rahatuh,
waba’du:
Telah sampai berita kepadaku bahwasanya banyak
kaum muslimin yang mengabaikan dalam melakukan shalat wajib secara
berjama’ah, mereka berdalih
dengan pendapat sebagian ulama yang menggampangkan hal ini. Maka saya
berkewajiban untuk menjelaskan betapa besarnya permasalahan ini dan betapa
sangat penting; dan tidak diragukan lagi bahwa mengabaikan shalat berjamaah
adalah suatu kemungkaran yang sangat besar dan bahayanya pun fatal. Maka tugas
dan kewajiban para ulama adalah memberikan penjelasan dan peringatan, terhadap
pengabaian tersebut yang merupakan kemungkaran nyata, yang tidak boleh
didiamkan.
Dan sudah dimaklumi bersama, bahwasanya
tidaklah layak bagi seorang muslim menganggap remeh suatu perkara yang
kedudukannya dimuliakan oleh Allah di dalam Kitab Sucinya, dan diagungkan oleh
RasulNya yang mulia صلي الله عليه وسلم.
Berulang kali Allah Ta'ala menyebutkan shalat di dalam Kitab
Sucinya, Dia tinggikan kedudukannya, Dia perintahkan agar memelihara dan
melaksanakannya dengan
berjamaah. Dan Dia peringatkan bahwa meremehkan dan bermalas-malasan dalam
melakukannya merupakan ciri
(sifat) orang-orang munafiq, sebagaimana firmanNya:
حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ
الْوُسْطَى وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah segala shalat (mu) dan peliharalah
shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan
khusyu’ (Al-Baqarah; 238).
Dan bagaimana manusia akan mengetahui bahwa
seorang hamba memelihara shalat dan mengagungkannya, padahal ia telah
meninggalkan shalat berjama’ah bersama-sama suadara-saudaranya (kaum muslimin) dan menganggap
remeh kedudukannya. Padahal Allah telah berfirman:
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ
وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan
rukulah beserta orang-orang yang ruku. (Al-Baqarah:
43)
Ayat di atas secara tegas menjelaskan
kewajiban melakukan shalat wajib dengan berjama’ah dan menyertai shalat orang-orang yang shalat;
dan sekiranya yang dimaksud oleh ayat tersebut hanya menegakkannya saja, maka tidak jelaslah
korelasi gamblang pada ujung ayat [dan rukulah kalian
bersama-sama orang-orang yang ruku), karena Allah
telah memerintahkan agar menegakkannya pada awal ayat.
Dan Dia pun berfirman:
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ
الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ أَسْلِحَتَهُمْ
فَإِذَا سَجَدُواْ فَلْيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى
لَمْ يُصَلُّواْ فَلْيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ حِذْرَهُمْ
وَأَسْلِحَتَهُمْ
"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah
mereka (shahabatmu) lalu
kamu hendak mendiri-kan shalat bersama-sama mereka, maka hendak-lah segolongan
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apa bila
mereka yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka
hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah
datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu,
dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. (An-Nisa': 102).
Pada ayat di atas Allah mewajibkan shalat
berjama’ah dalam kondisi
perang dan penuh ketakutan, maka bagaimana dalam kondisi damai? Kalau sekiranya
seseorang diperbolehkan meninggalkan shalat berjama’ah, niscaya para tentara yang berbaris
menghadang musuh dan orang-orang yang terancam serangan musuh itu lebih berhak
untuk diperbolehkan
meninggalkan shalat berjama’ah. Oleh karena hal itu tidak terjadi (Baca: tidak diperbolehkan
meninggalkan shalat
berjama’ah), maka dapat kita
ketahui bahwa shalat berjama’ah itu termasuk kewajiban yang sangat penting, dan tidak
diperbolehkan bagi seorang pun meninggalkannya.
Dan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim
terdapat hadits dari Abu Hurairah رضي الله
عنه bahwasanya Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ،
فَتُقَامُ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا اَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ، ثُمَّ أنْطَلِقُ
بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حَزْمٌ مِنْ حَطَبٍ اِلَيْ قَوْمٍ لاَيَشْهَدُنَ الصَلاَةَ
فَأُحْرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
"Sungguh, aku telah bertekad untuk menyuruh
(para shahabat) melakukan shalat, dan aku suruh seseorang untuk mengimaminya,
kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa beberapa ikat kayu bakar
menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah, untuk membakar rumah mereka dengan
api. (HR. Bukhari Muslim)
Di dalam kitab Musnad Imam Ahmad meriwayatkan
bahwasanya Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
"Kalau sekiranya tidak karena istri-istri dan
anak-anak berada di dalam rumah mereka, niscaya aku bakar rumah
mereka."
Di dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin
Mas'ud رضي الله عنه
mengatakan: "Sesungguhnya kami telah menyaksikan, bahwa tidak ada yang
meninggalkan shalat berjamaah (di masa kami) kecuali orang munafiq yang telah
jelas kemunafikannya, atau orang sakit Padahal ada di antara yang sakit berjalan
dengan diapit oleh dua orang untuk mendatangi shalat berjamaah".
Dan dia juga berkata:"Sesungguhnya صلي الله عليه وسلم telah mengajari kami
sunnah-sunnah agama, dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di
masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya".
Dan di dalam Shahih Muslim juga dia berkata:
"Barangsiapa yang ingin berjumpa Allah di kemudian hari dalam keadaan muslim,
maka hendaklah ia memelihara shalat lima waktu ini dengan melakukannya dimana
saja ada seruan adzan, karena sesungguhnya Allah telah menetapkan
(mensyariatkan) jalan-jalan menuju hidayah (petunjuk-petunjuk agama), dan
sesungguhnya melakukan shalat lima waktu dengan berjama'ah adalah termasuk
jalan-jalan menuju hidayah Maka sekiranya kalian shalat dirumah-rumah kalian
sebagaimana orang yang lalai melakukannya di rumah, maka berarti kalian telah
meninggalkan sunnah (ajaran) nabi kalian, dan jika kalian meninggalkan sunnah
nabi kalian, niscaya kalian
sesat Dan tiada seseorang bersuci (berwudhu), lalu melakukannya dengan baik
(sempurna), kemudian ia datang ke salah satu masjid dari masjid-masjid yang ada
ini, melainkan Allah mencatat baginya satu kebajikan untuk setiap langkah yang ia
ayunkan, dan Dia mengangkatnya satu derajat karena langkah itu, serta Dia
hapuskan dari padanya satu dosa. Sesungguhnya, kami telah menyaksikan, bahwa
tiada seorang pun yang meninggalkan shalat berjamaah (di masa kami), kecuali
orang munafiq yang sudah jelas kemunafikannya. Dan sesungguhnya ada orang yang
diapit oleh dua orang menuju masjid hingga didirikan di shaf."
Di dalam shahih Muslim juga diriwayatkan dari
Abu Hurairah رضي الله عنه,
bahwasanya ada seorang buta yang berkata:
يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّهُ لَيْسَ لِي
قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى اَلْمَسْجِدِ, فَرَخَّصَ لَهُ, فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ,
فَقَالَ: "هَلْ تَسْمَعُ اَلنِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ:
فَأَجِبْ
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya tidak ada
orang yang menuntunku ke masjid, apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di
rumahku? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Apakah kamu
mendengar seruan adzan? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi bersabda: Kalau begitu
penuhi seruan itu." . (HR. Bukhari Muslim).
Dan juga ada hadits shahih yang menyatakan
bahwa Nabi صلي الله عليه وسلم telah bersabda:
مَنْ سَمِعَ اَلنِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا
صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
"Barangsiapa yang mendengar seruan adzan, lalu
ia tidak datang (memenuhi seruan shalat berjamaah itu), maka tidak sah
shalatnya, kecuali karena ada udzur".. (HR. Ibnu
Majah, Daruquthni, Ibnu Hibban dan Hakim dengan syarat Muslim dari Ibnu Abbas
رضي الله عنه).
Suatu ketika Ibnu Abbas رضي الله عنه ditanya: Apa udzur itu? Ia
menjawab: Takut (serangan musuh) atau sakit.
Dan hadits-hadits yang menunjukkan tentang
kewajiban shalat berjama’ah
dan kewajiban melakukannya
di masjid-masjid yang diizinkan Allah untuk ditinggikan dan disebutkan namaNya,
sangat banyak sekali. Maka kewajiban setiap muslim adalah memperhatikan masalah ini dan segera
melakukannya serta menganjurkan dan menasihati anak-anak, keluarga dan para
tetangga serta saudara-saudaranya yang seiman untuk melakukan perkara ini,
sebagai ketaatan kepada perintah Allah dan RasulNya, dan supaya terhindar dari
perbuatan yang dilarang oleh Allah dan RasulNya, dan jauh dari sifat-sifat
orang-orang munafiq yang dinyatakan oleh Allah dengan sifat-sifat yang tercela,
yang di antaranya adalah kela-laian mereka dalam melakukan shalat. Sebagaimana
firman Allah Ta'ala:
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللّهَ
وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُواْ إِلَى الصَّلاَةِ قَامُواْ كُسَالَى
يُرَآؤُونَ النَّاسَ وَلاَ يَذْكُرُونَ اللّهَ إِلاَّ قَلِيلاً. مُّذَبْذَبِينَ
بَيْنَ ذَلِكَ لاَ إِلَى هَـؤُلاء وَلاَ إِلَى هَـؤُلاء وَمَن يُضْلِلِ اللّهُ
فَلَن تَجِدَ لَهُ سَبِيلاً
"Sesungguhnya orang-orang munafiq itu menipu
Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk
shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' (dengan shalat) di
hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. Mereka dalam
keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk kepada
golongan iniforang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan
ituforang-orang kafir). Barangsiapa yang disesalkan Allah, maka kamu sekali-kali
tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya. (An-Nisa': 142-143)
Dan sesungguhnya meninggalkan shalat
berjama'ah merupakan penyebab utama dari pengabaian pelaksanaan shalat secara
keseluruhan.
Sudah dimaklumi bahwa meninggalkan shalat
adalah suatu kekafiran dan kesesatan serta keluar dari Islam, karena Nabi
صلي الله عليه وسلم
bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَ
الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
"(Pembatas) antara seorang muslim dengan
kemusrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat" (HR. Muslim di dalam kitab Shahihnya bersumber dari Jabir
رضي الله عنه)
Dan beliau صلي الله
عليه وسلم bersabda:
العَهْدُ الَّذَي بَيْنَنَاوَبَيْنَهُمَ
الصَّلاَةُ،فَمَنْ تَرَكَهَافَقَدْكَفَرَ
"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang
kafir) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah
kafir". (HR. Imam Ahmad dan Ashabus sunan dengan sanad
shahih).
Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi صلي الله عليه وسلم yang menjelaskan
tentang kedudukan shalat, kewajiban memeliharanya dan mendirikannya sebagaimana
yang disyari’atkan Allah
serta peringatan keras terha-dap pengabaiannya sangat banyak. Maka kewajiban
setiap muslim adalah memelihara (pelaksanaan) nya tepat pada waktunya dan
mendirikannya sebagaimana yang disyari’atkan Allah bersama saudara-saudaranya di masjid-masjid, sebagai
tanda kepatuhan kepada Allah Ta'ala dan rasulNya, dan agar terhindar dari murka Allah dan kepedihan
adzabNya.
Dan apabila kebenaran dan dalil-dalinya telah
jelas, maka tidak boleh bagi seorang pun menyim-pang darinya karena pendapat si
Fulan atau si Fulan. Sebab Allah سبحانه و
تعالي telah berfirman:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ
إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya) jika kalian
benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisa':
59)
Dan firmanNya:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ
أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi
perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih."
(An-Nur: 63).
Sudah tidak diragukan lagi bahwa shalat
berjama'ah itu mengandung faidah yang sangat banyak dan maslahat yang sangat
jelas di antaranya adalah saling mengenal (taaruf
), saling menolong dalam kebajikan dan ketaqwaan,
saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, memberi dorongan kepada orang
yang lalai, mengajar orang yang bodoh, mem-bongkar kemarahan orang-orang munafiq
dan menjauhi jalan mereka, menampakkan syfar-sy'iar agama kepada segenap
hamba-hambaNya, berdakwah di jalan Allah dengan lisan amal, dan faidah lain yang
masih banyak.
Sebagian orang ada yang bergadang di malam
hari sehingga terlambat melakukan shalat Subuh, dan sebagian lagi ada yang
meninggalkan shalat Isya’.
Tentu, hal seperti itu merupakan kemungkaran besar dan tasyabbuh (meniru perbuatan) orang-orang
munafiq, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأَسْفَلِ
مِنَ النَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمْ نَصِيراً
"Sesungguhnya orang-orang munafiq itu
(ditempatkan) pada
tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan
mendapat seorang penolong
pun bagi mereka. (An-Nisa: 145).
Dan juga firman Allah سبحانه و تعالي:
الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُم
مِّن بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ
وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُواْ اللّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ
هُمُ الْفَاسِقُونَ. وَعَدَ الله الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْكُفَّارَ
نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا هِيَ حَسْبُهُمْ وَلَعَنَهُمُ اللّهُ وَلَهُمْ
عَذَابٌ مُّقِيمٌ
"Orang-orang munafiq laki-laki dan perempuan,
sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh berbuat yang mungkar
dan melarang berbuat yang makruf, dan mereka menggenggamkan tangannya, mereka
telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang
munafiq itulah orang-orang yang fasiq. Allah mengancam orang-orang munafiq
laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan Neraka Jahannam. Mereka
kekal di dalamnya. Cukuplah Neraka itu bagi mereka; dan Allah melaknaU mereka;
dan bagi mereka adzab yang kekal. (At-Taubah 67-68).
Dan Allah berfirman tentang
mereka:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ
نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلاَ يَأْتُونَ
الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى وَلاَ يُنفِقُونَ إِلاَّ وَهُمْ كَارِهُونَ.
فَلاَ تُعْجِبْكَ أَمْوَالُهُمْ وَلاَ أَوْلاَدُهُمْ إِنَّمَا يُرِيدُ اللّهُ
لِيُعَذِّبَهُم بِهَا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَتَزْهَقَ أَنفُسُهُمْ وَهُمْ
كَافِرُونَ
"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk
diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada
Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas
dan tidak pula menafkahkan harta mereka, melainkan dengan rasa enggan. Maka
janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah
menghendaki dengan memberi harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka
dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka
dalam keadaan kafir. (At-Taubah 54-55).
Maka wajib bagi setiap muslim laki-laki dan
perempuan waspada dari menyerupai (meniru-niru) orang-orang munafiq baik
perbuatan, perkataan dan kemalasan mereka dalam menunaikan shalat dan pengabaian
mereka dalam melakukan shalat Isya’ dan Subuh dengan berjama’ah, agar tidak dihimpun bersama mereka.
Dalam hadits shahih Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
أَثْقَلُ اَلصَّلَاةِ عَلَى اَلْمُنَافِقِينَ:
صَلَاةُ اَلْعِشَاءِ, وَصَلَاةُ اَلْفَجْرِ, وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا
لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
"Shalat yang paling berat menurut orang-orang
munafiq adalah shalat Isya’
dan shalat Shubuh. Sekiranya mereka mengetahui pahala yang terkandung pada keduanya, niscaya mereka
akan datang untuk melakukannya (secara berjamaah) sekalipun dengan merangkak".
(Muttafaq alaih).
Dan sabdanya:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ
"Barangsiapa meniru-niru (menyerupai) suatu
kaum, maka ia termasuk golongan mereka". (HR. Imam
Ahmad, bersumber dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهم dengan sanad
hasan).
Semoga Allah memberi taufiq kepadaku dan
kepada pembaca menuju keridhaanNya dan kebaikan di dunia dan akhirat, dan semoga
Dia melindungi kita dari kejahatan nafsu, amal-amal buruk kita dan dari
perbuatan yang menyerupai orang-orang kafir dan munafiq. Sesungguhnya Dia Maha
Pemurah lagi Maha Mulia.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Comment Anda