Friday, July 12, 2013

SYARAT, WAJIB DAN SUNNAH WUDHU' SERTA PEMBATAL WUDHU'

Syarat-syarat wudhu' ada sepuluh, yaitu:
  1. Islam
  2. Akal (berakal)
  3. Tamyiz (membedakan antara yang baik dan buruk)
  4. Niat
  5. Meneruskan niat dengan tidak berniat untuk menghentikannya sampai selesai wudhu'nya
  6. Hal-hal yang mewajibkan untuk wudhu telah hilang
  7. Istinja' (bersuci dengan air) atau istijmar (bersuci dengan batu) sebelum wudhu (bagi yang selesai buang air)
  8. Air (yang dipakai berwudhu) suci dan mubah
  9. Menghilangkan apa yang menghalangi sampainya air kekulit
  10. Tiba waktu shalat, bagi orang yang hadatsnya terus menerus (karena sakit).
Hal-hal yang wajib dalam berwudhu' ada enam, yaitu:
  1. Membasuh muka, termasuk berkumur-kumur dan menghirup air dengan hidung
  2. Membasuh kedua telapak tangan sampai siku
  3. Mengusap seluruh kepala, termasuk kedua telinga
  4. Membasuh kedua kaki, sampai mata kaki
  5. Tertib (berurutan)
  6. Muwalah (langsung antara membasuh anggota wudhu' yang satu dengan yang lainnya, dengan tidak diselah-selahi waktu yang panjang).
Disunnahkan (dalam berwudhu') untuk mengulangi sampai tiga kali, yaitu ketika membasuh muka, kedua tangan dan kedua kaki, demikian pula ketika berkumur-kumur dan menghirup air dengan hidung. Dan wajib (melakukan semua itu) sebanyak satu kali saja.
Adapun mengusap kepala, maka tidak disunnahkan untuk diulangi, sebagaimana yang telah diterangkan oleh hadits-hadits yang shahih.

Hal-hal yang membatalkan wudhu' ada enam :
  1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan (dubur dan kemaluan).
  2. Sesuatu najis yang keluar dari tubuh.
  3. Hilang akal (tidak sadar) disebabkan oleh tidur atau lainnya.
  4. Menyentuh kemaluan ataupun dubur dengan tangan tanpa pembatas.
  5. Makan daging unta.
  6. Riddah (keluar dari Agama Islam) -Semoga Allah سبحانه و تعالي melindungi kita dan seluruh kaum muslimin dari hal itu-.
Catatan Penting:
  1. Adapun memandikan jenazah, maka yang benar adalah bahwa ia (memandikan jenazah) tidak membatalkan wudhu'. Hal ini adalah pendapat kebanyakan Ulama, karena tidak adanya dalil yang menyatakan hal itu (yakni bahwa batal wudhu' karena memandikan jenazah). Keculali jika orang yang memandikan jenazah itu menyentuh kemaluan si mayit dengan tangannya tanpa pembatas, maka ia wajib wudhu'. Dan yang wajib bagi orang yang memandikan jenazah adalah tidak menyentuh kemaluan si mayit, melainkan dengan pembatas.
  2. Demikian pula halnya dengan menyentuh wanita (atau bersentuhan dengan wanita), sama sekali tidak membatalkan wudhu', baik sentuhan tersebu disertai dengan syahwat ataupun tidak disertainya, selama ia (kemaluannya) tidak mengeluarkan sesuatu.
Hal ini adalah pendapat yang paling benar dari dua pendapat para Ulama, karena Rasulullah صلي الله عليه وسلم pernah mencium sebagian isteri-isteri beliau, kemudian beliau shalat tanpa berwudhu' lagi.
Adapun firman Allah سبحانه و تعالي dalam dua ayat di surah An-Nisa' dan surah Al-Ma'idah (yang mencantumkan nash):
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء
"Atau kamu telah menyentuh perempuan ". (QS. An-Nisa': 43 dan Al-Ma'idah: 6)
Maka yang dimaksud dengan (nash tersebut) adalah jima' (bersetubuh), menurut pendapat terkuat dari dua pendapat para Ulama. Ini adalah pendapat Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما dan banyak Ulama Salaf dan Khalaf.
Wallahu Waliyyut-Taufiq (Dan hanya Allah yang berkuasa memberi taufiq).

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Liquid Culture

Sedang senang senangnya coba coba buat liquid culture untuk Jamur Tiram, so far so gud, besok tinggal fase test apakah liquid culture yang ...