Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang
tidak mampu melakukan shalat dengan berdiri hendaknya shalat sambil duduk, dan
jika tidak mampu dengan duduk, maka shalat sambil berbaring dengan posisi tubuh
miring dan menghadapkan muka ke kiblat. Disunnatkan miring dengan posisi tubuh
miring di atas tubuh bagian kanan. Dan jika tidak mampu melaksanakan shalat
dengan berbaring miring, maka ia boleh shalat dengan berbaring telentang,
sebagaimana sabda Nabi صلي الله عليه وسلم kepada `Imran bin Hushain:
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ
فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah kamu sambil berdiri, dan jika kamu
tidak mampu, maka sambil duduk, dan jika tidak mampu, maka dengan
berbaring” (HR. Bukhari). Dan Imam An-Nasa’i menambahkan:
فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَمُسْتَلْقِيًا.
“... lalu jika tidak mampu, maka sambil
telentang”
Dan barangsiapa mampu berdiri, akan tetapi
tidak mampu ruku` atau sujud, maka kewajiban berdiri tidak gugur darinya. Ia
harus shalat sambil berdiri, lalu ruku’ dengan isyarat (menundukkan kepala), kemudian duduk dan sujud
dengan berisyarat; karena firman Allah سبحانه و
تعالي:
وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ
“...Dan berdirilah karena Allah (dalam
shalatmu) dengan khusyu’” (Al-Baqarah:
238).
Dan sabda Nabi صلي
الله عليه وسلم :
صَلِّ قَائِمًا
“Shalatlah kamu sambil berdiri”. [HR. Bukhari]
Dan juga firman Allah سبحانه و تعالي :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا
اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut
kesanggupanmu” (At-Taghabun: 16).
Dan jika pada matanya terdapat penyakit,
sementara para ahli kedokteran yang terpercaya mengatakan: “Jika kamu shalat
bertelentang lebih memudahkan pengobatanmu”, maka boleh shalat telentang.
Barangsiapa tidak mampu ruku` dan sujud, maka
cukup berisyarat dengan menundukkan kepala pada saat ruku’ dan sujud, dan hendaknya ketika sujud
lebih rendah daripada ruku`. Dan jika hanya tidak mampu sujud saja, maka ruku`
(seperti lazimnya) dan sujud dengan berisyarat.
Jika ia tidak dapat membungkukkan punggungnya,
maka ia membungkukkan lehernya; dan jika punggungnya memang bungkuk sehingga
seolah-olah ia sedang ruku`, maka apabila hendak ruku`, ia lebih membungkukkan
lagi sedikit, dan di waktu sujud ia lebih membungkukkan lagi semampunya hingga
mukanya lebih mendekati tanah semampunya.
Dan barangsiapa tidak mampu berisyarat dengan
kepala, maka dengan niat dan bacaan saja, dan kewajiban shalat tetap tidak gugur
darinya dalam keadaan bagaimanapun selagi ia masih sadar (berakal), karena
dalil-dalil tersebut di atas.
Dan apabila ditengah-tengah shalat si
penderita mampu melakukan apa yang tidak mampu ia lakukan sebelumnya, seperti
berdiri, ruku`, sujud atau berisyarat dengan kepala, maka ia berpindah kepadanya
(melakukan apa yang ia mampu) dengan meneruskan shalat tersebut.
Dan apabila si sakit tertidur atau lupa
melakukan shalat atau karena lainnya, ia wajib menunaikannya di saat ia bangun
atau di saat ia ingat, dan tidak boleh menundanya kepada waktu berikutnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah صلي الله عليه
وسلم :
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا مَتَى ذَكَرَهَا ، وَلاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ". وَتلاَ قَوْلَهُ؛ وَأَقِمِ الصلاة لِذِكْرِى
“Barangsiapa tertidur atau lupa melakukan
shalat, maka hendaknya ia menunaikannya pada saat ia ingat, tidak ada tebusan
lain baginya kecuali hanya itu”. Lalu beliau membaca
firman Allah: “dan dirikanlah shalat untuk
mengingatKu”. (Thaha: 14).
Tidak boleh meninggalkan shalat dalam keadaan
bagaimanapun; bahkan setiap mukallaf wajib bersungguh-sungguh untuk menunaikan
shalat pada hari-hari sakitnya melebihi hari-hari ketika ia sehat. Jadi, tidak
boleh baginya meninggalkan shalat wajib hingga lewat waktunya, sekalipun ia
sakit selagi ia masih sadar (kesadarannya utuh). Ia wajib menunaikan shalat
tersebut menurut kemampuannya. Dan apabila ia meninggalkannya dengan sengaja,
sedangkan ia sadar (masih berakal) lagi mukallaf serta mampu melakukannya,
walaupun hanya dengan isyarat, maka dia adalah orang yang berbuat dosa. Bahkan
ada sebagian dari para Ahlul `ilm (ulama) yang mengkafirkannya berdasarkan sabda
Nabi صلي الله عليه وسلم
:
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ
الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah
shalat, barangsiapa meninggalkannya maka kafirlah ia”.
[HR. Ahmad dan Ahlus Sunan]
Dan sabdanya:
رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ ، وَعَمُوْدُهُ
الصَّلاَةُ ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ
رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
“Pokok segala perkara adalah Al-Islam,
tiangnya Islam adalah shalat dan puncak Islam adalah jihad di jalan Allah”
[HR. Tirmidzi dan ia berkata hadits ini Hasan Shahih]
Begitu pula sabda beliau صلي الله عليه وسلم :
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ
وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seseorang muslim dengan
kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”
(HR. Muslim di dalam Shahih-nya).
Dan pendapat ini yang lebih shahih,
sebagaimana yang dijelaskan di dalam ayat-ayat Al-Qur’an tentang shalat dan hadits-hadits
tersebut.
Dan jika ia kesulitan untuk melakukan shalat
pada waktunya, maka boleh menjama’ antara shalat Zhuhur dengan shalat Ashar dan shalat Maghrib dengan
shalat Isya’, baik
jama’ taqdim maupun
jama’ ta’khir, sesuai kemampuannya. Dan jika ia
mau boleh memajukan shalat Asharnya digabung dengan shalat Zhuhur atau
mengakhirkan Zhuhur bersama Ashar di waktu Ashar. Atau jika ia menghendaki,
boleh memajukan Isya’
bersama Maghrib atau mengakhirkan Maghrib bersama Isya’. Adapun shalat Subuh, (tetap dilakukan
seperti biasa) tidak bisa dijama’ dengan shalat sebelum atau sesudahnya, karena waktunya terpisah
dari shalat sebelum dan sesudahnya. Inilah hal-hal yang berhubungan dengan orang
sakit dalam bersuci dan melakukan shalat.
Aku memohon kepada Allah سبحانه و تعالي semoga menyembuhkan
orang-orang sakit dari kaum muslim dan menghapus dosa-dosa mereka, dan
mengaruniakan ma`af dan afiat kepada kita semua di dunia dan akhirat.
Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ ،
وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَأَتْبَاعِهِ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Comment Anda