Ada beberapa kondisi orang sakit dalam hal
bersuci:
- Apabila sakitnya ringan dan tidak dikhawatirkan akan bertambah parah jika menggunakan air, atau penyakitnya tidak mengkhawatirkan dan tidak memperlambat proses penyembuhannya, atau tidak menambah rasa sakit, atau penyakit yang serius seperti pusing, sakit gigi atau penyakit lainnya yang serupa; atau orang sakit itu masih dapat menggunakan air hangat dan tidak berbahaya karenanya, maka dalam kondisi seperti itu ia tidak boleh bertayamum. Sebab tayamum itu dibolehkan untuk menghindari bahaya, padahal dalam kondisi seperti ini tidak ada sesuatu yang membahayakan; dan karena ia juga memperoleh air. Dengan demikian, ia wajib menggunakan air.
- Jika ia mengidap penyakit yang dapat membahayakan jiwanya, atau membahayakan salah satu anggota tubuhnya, atau penyakit yang mengkhawatirkan akan timbulnya penyakit lain yang dapat membahayakan jiwanya, atau membahayakan salah satu anggota tubuhnya atau mengkhawatirkan hilangnya manfa`at, maka dalam kondisi seperti ini ia boleh bertayamum, karena Allah berfirman:
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ الله كَانَ
بِكُمْ رَحِيما
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu,
sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu”
(An-Nisa’: 29).
- Jika ia mengidap penyakit yang membuatnya tidak dapat bergerak. Sementara, tidak ada orang yang mengantarkan air kepadanya, maka boleh baginya bertayamum. Kalau dia tidak dapat bertayamum, maka ditayamumkan oleh orang lain. Dan jika tubuh, pakaian atau tempat tidurnya terkena najis, sementara ia tidak mampu menghilangkan atau bersuci darinya, maka ia diperbolehkan melakukan shalat dalam keadaan seperti itu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا
اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah kalian kepada Allah menurut
kemampuan kalian” (At-Taghabun: 16).
Dan tidak boleh baginya menunda waktu shalat
dalam keadaan bagaimanapun atau disebabkan ketidakmampuannya bersuci atau
menghilangkan najis.
- Bagi orang yang luka parah, berbisul, patah tulang atau penyakit apa saja yang dapat membahayakan dirinya bila menggunakan air, lalu junub, maka boleh bertayamum, karena dalil-dalil di atas; akan tetapi jika ia memungkinkan untuk mencuci bagian yang sehat dari tubuhnya, maka mencuci yang demikian itu wajib dan bagian yang lain disucikan dengan tayamum.
- Apabila si sakit berada di suatu tempat yang tidak ada air dan tanah dan tidak ada orang yang mendatangkan kepadanya, maka harus shalat (tanpa wudhu atau tayamum), dan tidak ada alasan baginya untuk menunda waktu shalat, karena firman Allah سبحانه و تعالي:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا
اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah kalian kepada Allah menurut
kemampuan kalian” (At-Taghabun: 16).
- Bagi orang yang menderita penyakit beser (kencing terus menerus) atau pendarahan yang terus-menerus atau selalu buang angin, sedangkan pengobatan tidak pernah menyembuhkannya, maka ia wajib berwudhu pada setiap kali shalat sesudah masuk waktu, dan mencuci bagian tubuh atau pakaian yang terkena kotorannya, atau memakai pakaian bersih pada setiap kali shalat, jika hal itu memungkinkan; sebab Allah telah berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكمْ فِى الدين مِنْ حَرَج
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk
kamu dalam agama suatu kesempitan“ (Al-Haj: 78).
Dan firmanNya:
يُرِيدُ الله بِكُمُ اليسر وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ
العسر
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan
tidak menghendaki kesulitan bagi kalian” (Al-Baqarah:
185).
Dan sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم :
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ
مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apabila aku perintah kalian melakukan suatu
perkara, maka lakukanlah ia menurut kemampuan kalian”.
[HR. Bukari dan Muslim]
Dan hendaklah ia mengambil sikap hati-hati
untuk mencegah tersebarnya air seni atau darah ke pakaian, tubuh atau tempat
shalatnya.
Dan diperbolehkan baginya sesudah shalat
hingga habis waktunya untuk melakukan shalat sunnat apa saja atau membaca
Al-Qur`an. Lalu apabila waktu telah habis, wajib berwudhu’ lagi atau bertayamum jika tidak dapat
berwudhu’, karena Rasulullah
n menyuruh wanita yang menderita istihadhah (keluar darah terus menerus dari
rahimnya selain darah haid) agar berwudhu’ pada setiap kali akan shalat wajib. Adapun air seni atau darah
yang keluar pada waktu itu tidak apa-apa asalkan ia berwudhu’ sesudah masuk waktu (shalat).
- Jika pada anggota tubuh ada yang masih dibalut (pada anggota wudhu atau tubuh) maka cukup mengusap di atas pembalut tersebut pada saat berwudhu’ atau mandi dan mencuci bagian anggota yang lainnya. Namun jika mengusap pembalut atau mencuci anggota yang dibalut itu membahayakan, maka cukup bertayamum pada tempat itu dan bagian yang tersisa dari anggota yang berbahaya bila dicuci.
Tayamum batal dengan setiap hal yang
membatalkan wudhu’ atau
karena adanya kemampuan untuk menggunakan air atau karena adanya air, jika
sebelumnya tidak ada air. Wallahu a`lam.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Comment Anda